
Kegiatan praktik peradilan ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal secara langsung proses penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik penegakan hukum di lembaga peradilan.
Penerimaan yang baik dari pihak Pengadilan Agama Kwandang menjadi bentuk dukungan positif terhadap pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara. Lingkungan peradilan diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami tahapan persidangan, administrasi perkara, peran aparatur peradilan, serta penerapan hukum dalam penyelesaian perkara.
Selain menambah wawasan dan pengalaman, praktik peradilan ini juga bertujuan membentuk mahasiswa yang memiliki kemampuan analisis hukum, sikap profesional, kedisiplinan, serta pemahaman mengenai etika dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Utara terus mendorong penguatan pembelajaran berbasis praktik agar mahasiswa tidak hanya menguasai aspek teoretis, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi dunia kerja dan profesi hukum setelah menyelesaikan pendidikan.
Diharapkan, pelaksanaan praktik peradilan di Pengadilan Agama Kwandang dapat memberikan pengalaman berharga bagi 10 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Gorontalo Utara.