GORONTALO UTARA — Universitas Ichsan Gorontalo Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan akademik melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Kehadiran Sentra KI dipandang sebagai langkah strategis dalam melindungi berbagai karya inovatif dosen maupun mahasiswa, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya riset dan inovasi di lingkungan kampus.
Penguatan Sentra KI menjadi bagian penting dalam upaya kampus untuk memastikan setiap karya akademik, hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga produk inovasi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pengelolaan dan perlindungan hak cipta serta kekayaan intelektual lainnya.
Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Dr. Fatmah M. Ngabito, M.Si, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI merupakan bentuk keseriusan kampus dalam membangun ekosistem akademik yang inovatif dan berdaya saing.

“Perguruan tinggi hari ini dituntut tidak hanya menghasilkan karya akademik, tetapi juga memastikan karya tersebut memiliki perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual. Karena itu, Sentra KI menjadi instrumen penting untuk mendampingi sivitas akademika dalam proses perlindungan hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya,” ujar Dr. Fatmah.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan Sentra KI diharapkan dapat mendorong meningkatnya jumlah karya inovatif yang terdaftar secara resmi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Nur Lazhimatul Hilmah Sholehah, M.Ak, menuturkan bahwa Sentra KI akan menjadi pusat layanan pendampingan bagi dosen dan mahasiswa dalam proses pengajuan HAKI.

“Kami ingin Sentra KI hadir bukan hanya sebagai administrasi semata, tetapi menjadi ruang edukasi dan pendampingan bagi sivitas akademika agar lebih memahami pentingnya perlindungan karya. Banyak hasil penelitian dan inovasi yang sebenarnya sangat potensial untuk didaftarkan HAKI,” jelasnya.
Ia berharap keberadaan Sentra KI dapat memperkuat kualitas luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan kampus, sekaligus meningkatkan reputasi akademik Universitas Ichsan Gorontalo Utara di tingkat regional maupun nasional.
Dengan penguatan Sentra KI, kampus optimistis dapat menciptakan iklim akademik yang lebih produktif, inovatif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap setiap karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.